HAK KESEHATAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DIMASA PANDEMI COVID-19 BEDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana Pengaturan Hukum di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 dan bagaimana Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Pada Pemilihan Serentek Lanjutan di daerahSulawesi Utara di Masa Pandemi Covid-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020, peraturan perundang-undangan dalam bentuk PKPU belum dapat menjamin perlindungan hak-hak atas kesehatan warga negara seperti penerapan protokol kesehatan. 2. Keberadaan PKPU No. 13 Tahun 2020 belum dapat mengontrol kepatuhan publik, khususnya pihak-pihak terkait dalam Pilkada Serentak lanjutan Tahun 2020. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hampir setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak lanjutan Tahun 2002.
Kata kunci: Hak Kesehatan, Pemilihan Kepala Daerah, Dimasa Pandemi Covid-19Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.