EKSISTENSI ANCAMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG–UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana ketentuan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan bagaimana keberadaan ancaman pidana mati dalam dalam undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di ana dengabn merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ketentuan pemberatan pidana mati yang mana hanya berlaku terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kondisi maupun keadaan tertentu dan adanya pengulangan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan secara universal terhadap setiap tindak pidana korupsi. W. Sebagi upaya dalam memberantas korupsi, pidana mati dalam Undang – undang Tindak Pidana Korupsi keberadaannya hanya bersifat hukum materil karena penerapannya sangat dibatasi oleh keadaan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan dapat dipidana mati apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Sehingga sampai saat ini pemberatan ancaman pidana mati bagai koruptor tidak pernah dilaksanakan.
Kata kunci: pidana mati; korupsi;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.