PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pelecehan seksual di tempat kerja dan bagaimana sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di tempat kerja terhadap perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual yang lazim diberikan, antara lain sebagai berikut: Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Bantuan Medis atau Konseling, Bantuan Hukum dalam hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada para pekerja di Indonesia terdapat beberapa aturan yang memiliki titik taut dengan pelecehan seksual di tempat kerja. 2. Penanganan mengenai kasus-kasus pelecehan seksual pada akhirnya dapat dijatuhi pidana penjara maupun denda dengan berbagai tingkatan tergantung bentuk pelecehan seksual yang dilakukan, dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara dan paling sedikit pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara empat bulan dua minggu.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban Pelecehan Seksual, Tempat KerjaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.