PENEGAKAN HUKUM PEMALSUAN DOKUMEN IMPOR OLEH BADAN HUKUM ASING MENURUT UNDANG-UNDANG KEPABEANAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pemalsuan dokumen impor dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan dokumen impor yang merupakan badan hukum asing, yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Rumusan tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat ditemukan dalam UU Kepabeanan Pasal 103. Dibandingkan dengan KUHP, UU Kepabeanan telah cukup tegas menentukan rumusan delik yang dapat mencakup bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen impor. Tindak pidana kepabeanan yang diatur dalam UU Kepabeanan menjadi suatu tindak pidana khusus dengan ketentuan hukum materil dan hukum formil tersendiri. Dalam hal ini, tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat mengacu pada hukum materil yang terkandung dalam UU Kepabeanan. 2. Penegakan hukum tindak pidana pemalsuan dokumen impor oleh badan hukum asing dilakukan dengan mengacu pada UU Kepabeanan, KUHAP, dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Dengan berlandaskan pada asas teritorialitas, badan hukum asing merupakan subyek hukum yang dapat diberlakukan hukum pidana nasional. Pertanggung jawaban pidana badan hukum yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat dimintakan kepada badan hukum asing, pengurus, atau badan hukum asing bersama-sama dengan pengurusnya. Pada dasarnya, tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum merupakan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang di dalam badan hukum. Dalam menentukan kesalahan badan hukum, hakim yang memeriksa dapat mengacu pada UU Kepabeanan atau Perma Nomor 13 Tahun 2016.
Kata kunci: kepabeanan;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.