PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS OPLOSAN MENURUT PASAL 204 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Penjualan Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjual Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpilkan: 1. Berdasarkan pengaturan terhadap penjualan minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP tidak mengatur adanya pidana denda. Hal ini tidak seperti ketentuan pidana pada umumnya yang mempunyai pidana denda. Padahal bila melihat dalam Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pasal tersebut yang kaitnnya dengan jaring pengaman tindak pidana penjualan miras, mengatur adanya pidana denda. Urgensinya adalah selain pidana badan, perlu juga adanya pidana denda yang juga banyak diatur dalam Pasal KUHP lain. Hal ini sebagai pidana alternatif yang bisa disesuaikan dengan tingkat pengaruhnya. 2. Berdasarkan pertanggungjawaban pidana terhadap penjual minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan pidana penjara yang menggunakan pendekatan maksimum yaitu paling banyak 15 tahun, yang mana hal ini Penulis rasa sangat tidak sejalan dengan sangat menjaga hak untuk hidup/nyawa seseorang. Dengan dimungkinkan membahayakan kesehatan dan yang lebih parahnya lagi nyawa seseorang, maka ketentuan yang menggunakan pendekatan maksimum itu perlu diubah ke pendekatan minimum yang minimal 4 tahun. Alasannya karena agar dimungkinkan memberikan efek jerah pada pelaku yang tidak bertanggung jawab penjualan miras oplosan. Namun, dalam penerapannya di kasus konkrit, harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dari si pelaku
Katakunci: minuman keras oplosan;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.