KAJIAN HUKUM MENGENAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Visilia Kumakauw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana proses pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi dan bagaimana status pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian negara yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mengenai pengembalian keuangan negara akibat hasil dari tindak pidana korupsi sejatinya sudah ada di dalam aturan perundang-undangan yaitu lewat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tapi pada prosesnya lebih ke mekanisme yang nanti akan di usut oleh para penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga ke pengadilan yang mendapatkan putusan. 2. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya untuk meringankan saja.

Kata kunci: korupsi; pengembalian keuangan negara;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.