ASPEK HUKUM FUNGSI DAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DI BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Tesalonika Michelle Saisab

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan di bidang pasar modal dan bagaimana peran dan tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan jasa keuangan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen dan bebas dari campur pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewennag pengaturan, pengawasan, pemeriksaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. 2. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai peran dan tugas mengatur dan mengawasi pengelolaan kegiatan sector jasa keuangan, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman dan memelihara kepercayaan publik terhadap jasa keuangan serta melakukan langkah-langkah untuk perlindungan terhadap konsumen dari sector jasa keuangan.

Kata kunci: Aspek Hukum, Fungsi dan Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, penyidikan di bidang Pasar Modal.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.