KAJIAN KETENTUAN PASAL 81 AYAT (6) UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERDILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak yang melakukan tindak pidana dan apakah pidana mati dan pidana penjara seumur hidup menurut Pasal 81 ayat (6) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diterapkan terhadap terpidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak-hak anak yang melakukan tindak pidana atau hak-hak tersangka/terdakwa anak sudah diatur dalam KUHAP dan UU No. 11 Tahun 2012 yaitu harus diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. 2. Pidana mati dan penjara seumur hidup bagi anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (6) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hanyalah menjadi dasar hukum bagi hakim sehingga dapat memberikan pidana mati dan penjara seumur hidup terhadap tersangka anak.
Kata kunci: Kajian ketentuan, sistem perdilan, pidana anak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.