PERANAN PENYIDIK PNS DAN PENYIDIK POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Penyidik Dalam Menangani Tindak Pidana Penyelundupan Menurut KUHAP dan bagaimana Hubungan Penyidik PNS dan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dibidang Kepabeanan dan Cukai tindakan penyidikan dilakukan oleh Penyidik PNS sebagai tindak lanjut dari langkah penemuan suatu tindak pidana penyelundupan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perbuatan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan. 2. Terdapat hubungan koordinatif antara Penyidik PNS dan Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan, walaupun masing-masing memiliki wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai ketentuan pejabat bea dan cukai dalam menjalankan tugasnya diberi kesempatan untuk memohon bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia, termasuk dalam hal untuk melakukan tindakan penyidikan tindak pidana penyelundupan.
Kata kunci: Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Polri, Menangani Tindak Pidana Penyelundupan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.