MEMALSUKAN PRANGKO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Gabriela Olha Watung

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila meniru atau memalsukan prangko berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos dan bagaimana upaya penyidikan dilakukan untuk mengetahui telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan prangko. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila meniru atau memalsukan prangko dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan prangko palsu atau dengan sengaja dan tanpa hak mencetak dan/atau mencetak ulang prangko dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 2. Upaya penyidikan dilakukan untuk mengetahui telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan prangko, diantaranya dengan cara melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana. 

Kata kunci:  Memalsukan,  Prangko.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.