SANKSI HUKUM PADA PERUSAHAAN YANG GAGAL BAYAR OBLIGASI DALAM PASAR MODAL INDONESIA

Nurcholish Fauzan Arfisyaputra

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Obligasi di Pasar Modal Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pada Perusahaan  yang Gagal Bayar Obligasi di Pasar Modal Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Obligasi merupakan salah satu contoh efek yang bersifat utang jangka panjang dan bukti utang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi Obligasi pada transaksi pasar modal. 2. Penerapan Sanksi Hukum Pada Perusahaan yang Gagal Bayar Obligasi di Pasar Modal Indonesia pertama dapat melalui pengadilan melalui gugatan kepailitan, kedua melalui gugatan wanprestasi berdasarkan pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketiga yaitu sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal.

 Kata kunci:  Sanksi Hukum, Perusahaan Yang Gagal Bayar Obligasi, Pasar Modal Indonesia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.