PENGATURAN PERBUATAN PIDANA PEMALSUAN SURAT PEMBUKTIAN RESMI DALAM EMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa pemalsuan surat pembuktian resmi dipandang sebagai perbuatan pidana dan bagaimana pengaturan perbuatan pidana pemalsuan pembuktian resmi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemalsuan surat pembuktian resmi atau akte otentik dipandang sebagai perbuatan pidana karena pada dasarnya sebuah surat pembuktian resmi diperuntukan sebagai bukti akan adanya sesuatu hal berupa peristiwa tertentu. 2. Pengaturan perbuatan pidana pemalsuan surat pembuktian resmi atau akte otentik dalam pembahasan KUHP masih tetap dipertahankan sebagaimana diatur dalam Pasal 455 Rancangan KUHP yang mengatur tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam didalm suatu surat pembuktian resmi atau akte otentik.
Kata kunci: Pengaturan, Perbuatan Pidana, Pemalsuan Surat, Pembuktian Resmi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.