KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN KASUS SENGKETA JUAL BELI TANAH DILUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)

Margaretha Putri Christy Kalengkongan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalh untuk mengetahui bagaimana bentuk bentuk penyelesaian sengketa jual beli tanah diluar pengadilan/ non litigasi dan bagaimana pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa jual beli tanah diluar pengadilan/ non litigasi. Dengan menggunakan metode peneliotian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa jual beli tanah melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa telah dipraktekkan di Indonesia setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999. 2. Hal hal yang menjadi fokus perhatian dalam penyelesaian sengketa jual beli tanah dalam penyelesaian diluar pengadilan adalah pemeriksaan terhadap tahapan persiapan sebelum melakukan jual beli tanah, oleh penjual dan pembeli sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah adalah dengan mendatangi Kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kata kunci: Kajian Yuridis, Penyelesaian Kasus, Sengketa Jual Beli, Tanah, Diluar Pengadilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.