AKIBAT HUKUM BAGI KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kepala Desa tidak menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Apabila kepala desa melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 2. Akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, disebakan karena kepala desa meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Kata kunci: Akibat Hukum, Kepala Desa Yang Tidak Melaksanakan Tugas Dan Kewajibannya, Peraturan Perundang-Undangan Yang BerlakuFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.