PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA DI DESA TORAGET KECAMATAN LANGOWAN UTARA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terhadap kebijakan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara dan bagaimana terjadi pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara di luar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Dengan menggunakan metode peneltian yuridis sosiologis, disimpulkan: 1. Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa tidak sepenuhnya menerapkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan tidak memahami isi Permendagri tersebut sehingga peran Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. 2. Akibat bahwa Kepala Desa belum memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 maka dapat diindikasikan telah terjadi pengangkatan dan pemberhentian yang cenderung bersifat sepihak.
Kata kunci: Pemberhentian, Perangkat Desa, Kepala Desa, Di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.