PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan anak dalam hukum dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual komersial anak menurut Hukum Pidana Indonesia, dengan metode pendekatan yuridis normatif, disimpulkan 1. Undang-Undang Tentang Hak asasi Manusia No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, UU no. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dalam hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 berserta dengan prinsip-prinsp dasar Konvensi hak-hak anak. 2. Penegakan hukumnya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak, UU Pornografi No. 4 Tahun 2008 dan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga undangundang ini memberikan ancaman hukuman penjara paling ringan 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, bahkan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari maksimal hukuman pokok dan denda.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.