KEDUDUKAN DAN PERANAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Cevyn Oktavianus Taroreh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana peranan Ombudsman Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah Ombudsman merupakan salah satu lembaga negara tambahan atau lembaga secondary atau extra auxiliary, yaitu lembaga negara yang dibentuk diluar konstitusi. 2. Peranan Ombudsman Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia adalah tidak dapat memberikan suatu bentuk sanksi kepada penyelenggara negara yang telah mendapatkan rekomendasinya namun hanya menyampaikan kepada atasan atau Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menindaklanjuti apabila terjadi dalam hal rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, secara eksplisit pada dasarnya dalam undang – undang dinyatakan bahwa kewenangan Ombudsman bukanlah sebagai lembaga yang dapat memberikan sanksi secara mutlak (execution), tetapi hanya sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi tersebut untuk memperbaiki kinerjanya

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.