ASPEK HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem penyadapan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana pembatasan dalam penyadapan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme dalam perspektif Hak Asasi Manusia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan hal legal yang memang seharusnya dilakukan dalam upaya melindungi kepentingan orang banyak. Hak pelaku tindak pidana terorisme dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasasan Tindak Pidana Terorisme adalah hak yang dapat dikesampingkan (derogable right). 2. Pembatasan dalam penyadapan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme dalam perspektif Hak Asasi Manusia adalah operasi penyadapan yang tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan terkait dengan penyadapan, yaitu dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.