DELIK MENGABAIKAN KEWAJIBAN MELAPORKAN ADANYA PERMUFAKATAN JAHAT ATAU NIAT MELAKUKAN KEJAHATAN TERTENTU MENURUT PASAL 164 DAN PASAL 165 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Zainal Abidin

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP dan bagaimana pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 164 KUHP berupa ancaman pidana terhadap orang yang mengabaikan kewajiban melaporkan adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu dari 9 pasal kejahatan dalam Pasal 164 KUHP, sedangkan Pasal 165 KUHP berupa ancaman pidana terhadap orang yang mengabaikan kewajiban melaporkan adanya niat melalukan salah satu dari 55 pasal kejahatan dalam Pasal 165 KUHP. 2. 1. Bagi seseorang yang karena pemberitahuan itu akan menimbulkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi salah seorang keluarga sedarahnya, atau keluarga semendanya dalam garis lurus atau pada derajat kedua atau ketiga dalam garis menyimpang, bagi suami/isteri atau bekas suami/isterinya, atau, 2. bagi seseorang lain yang jika orang itu dituntut, ia dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena jabatannya atau pekerjaannya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.