PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkotika dan bagaimana penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kerjasama semua elemen masyarakat, sangat diharapkan dalam melakukan upaya pencegahan. Bila semua pihak menginginkan agar lingkungan terbebas dari pengaruh narkotika, maka masyarakat harus ikut membantu dalam penanggulangannya. Seluruh warga masyarakat diharapkan ikut melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, penggunaan dan peredarannya. Pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkotika harus dilakukan dengan menggunakan metode promotif dan preventif dan upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang paling manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif. 2. Penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika adalah dengan menjatuhkan hukuman yang berat baik itu pidana penjara yang paling berat yaitu seumur hidup ataupun pidana mati dan denda yang besar sebagaiamana sudah disebutkan dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 124 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.