PENYIDIKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS DI BIDANG PERDAGANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji penyidikan oleh PNS yang diberi wewenang khusus di bidang perdagangan serta untuk mengetahui bagaimana pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan : 1. Penyidikan oleh PNS yang diberi wewenang khusus di bidang perdagangan dilaksanakan dengan cara seperti diantaranya, menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana dan memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana serta memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan. 2) Pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap kegiatan perdagangan yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan dapat menetapkan kebijakan pengawasan di bidang perdagangan. Pengawasan oleh pemerintah dilakukan oleh Menteri.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.