PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL (CYBERBULLYING) BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

Shania Junishia Pratiwi

Abstract


Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan di media sosial pencegahan hukum terhadap tindak pidana kekerasan di media sosial, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan di media sosial Dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan pidana denda maksimal 1 millyar rupiah. 2. Pencegahan tindak pidana kekerasan melalui media sosial paling efektif dilakukan dengan cara memblokir akun para pengguna yang dinilai telah melakukan tindakan cyberbullying. Model penyelesaian Kebijakan Non Penal tindak pidana kekerasan melalui media sosial (cyberbullying) melalui Restorative Justice di masa depan sangat berguna dalam meminimalisir tindakan bullying di media sosial.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.