PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PEMBOBOLAN KARTU KREDIT DENGAN MODUS CARDING MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Hizkia Eliezer Malalangi

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tindak pidana carding menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya yaitu UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku peretasan carding menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya yaitu UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, menggunakan pendekatan yuridis normatif ditarik kesimpulan 1. pengaturan pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana carding di Indonesia mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan. Dari sisi kelebihan, dibuatnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang sebelumnya, bisa dikatakan cukup handal dalam menjerat pelaku tindak pidana carding baik di dalam maupun di luar negeri. 2.Penegakkan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Hal yang bisa dianggap sebagai kekurangan adalah pengaturan tindak pidana carding dalam UndangUndang ITE tidak mencantumkan hukuman minimal,kemungkinan pelaku kejahatan carding bisa divonis bebas.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.