MONOPOLI DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PRAKTIK MONOPOLI YANG MENGHALANGI PELAKU USAHA TERTENTU UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA YANG SAMA PADA PASAR YANG BERSANGKUTAN)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup pengaturan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan bagaimana perjanjian yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 meliputi: perjanjian yang dilarang (10 bagian dan 13 Pasal, dari Pasal 4 sampai Pasal 16), kegiatan yang dilarang (4 bagian dan 8 Pasal, dari Pasal 17 sampai dengan Pasal 24), dan posisi dominan (4 bagian dan 5 Pasal, dari Pasal 25 sampai dengan Pasal 29). 2. Analisis terhadap Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 22/KPPU-I/2016 menunjukan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yaitu perjanjian tertutup: unsur pelaku usaha, perjanjian, mengenai harga atau potongan harga, barang, memuat persyaratan tidak akan membeli barang, dan tidak akan membeli barang dari pelaku usaha pesaing.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.