TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENIMBULKAN PERSANGKAAN SESEORANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 318 AYAT (1) KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menimbulkan persangkaan palsu dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP dan bagaimana kedudukan Pasal 318 ayat (1) KUHP sebagai suatu delik penghinaan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menimbulkan persangkaan palsu dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP mencakup perbuatan yang dalam media sosial disebut kriminalisasi yaitu menimbulkan persangkaan palsu bahwa seorang lain melakukan tindak pidana seperti perbuatan menempatkan secara diam-diam barang terlarang, misalnya narkotika, atau barang curian ke dalam barang milik orang lain (saku, rumah, tas, mobil, dan sebagainya). 2. Kedudukan Pasal 318 ayat (1) KUHP sebenarnya tidak tepat sebagai delik penghinaan sebab tindak pidana ini tidak mengandung unsur penghinaan, melainkan lebih tepat ditempatkan dalam Buku Kedua Bab VIII: Kejahatan terhadap Penguasa Umum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.