KAJIAN HUKUM TENTANG PEMALSUAN SURAT DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum pidana positif di Indonesia terhadap pemalsuan surat, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pemalsuan surat dalam positif di Indonesia yang digunakan sebagai keperluan tertentu telah diatur dalam hukum positif yaitu dalam KUHP pada Pasal 263 s/d 276. Dalam pemberian sanksi, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat ayat (1), tetapi juga, “sengaja mempergunakan” surat palsu ayat (2) 2. Berkaitan dengan penerapan pemalsuan surat menjadi suatu konsentrasi permasalahan yang sangat sensitif karena menyangkut dengan efektif atau tidaknya suatu peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Tindak pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP belum terpenuhi semuanya, ini terbukti masih banyak hak-hak dari setiap orang yang terabaikan oleh beberpa pihak yang membuat surat, sehingga menimbulkan kerugian.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.