PENERAPAN AJARAN DEELNEMING DALAM MEMBERANTAS KASUS TINDAK PIDANA PERAGANGAN ORANG

David K Palar

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan ajaran “delneming” dalam memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang dan mengetahui kendala apa yang dapat ditemukan dalam menerapkan ajaran delneming dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, dengan kesimpulan 1.Penerapan ajaran deelneming dalam memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang dipersoalkan tuntutan hukum serta sanksi hukum yang harus dijatuhkan kepada tiap-tiap peserta dalam pelaksanaan tindak pidana perdagangan orang dan melihat pertanggungjawabannya, Pasal 55 dan 56 KUHP untuk hukuman atau sanksi pidana bagi orang yang membantu melakukan tindak pidana. 2. Kendala dalam menerapkan ajaran delneming dalam kasus tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Banyaknya pihak yang terkait dalam kasus-kasus perdagangan orang dengan peranya. b.Trafficking, sulit menangkap pelaku karena pelaku seringkali berada berbeda beda tempat. Aparat penegak hukum terhambat dengan minimnya support atau dukungan biaya penanganan kasus.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.