PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Stefani Windiyanti Bawuna

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bagaimanakah kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan di bidang pangan dan bagaimanakah wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pengan berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan , dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan di bidang pangan, Pemerintah juga menyelenggarakan program pemantauan, evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan oleh pelaku usaha pangan. 2. Wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dilaksanakan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang pangan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.