PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM PERADILAN PIDANA

Johan Runtu

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa ide dasar perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan.  Dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum disimpulkan bahwa: 1.  Ide dasar perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan selain mengalami penderitaan secara fisik juga mengalami penderitaan secara psikis yang membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya. Mengingat penderitaan yang dialami korban tindak pidana perkosaan tidak ringan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk bisa memulihkannya, maka aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang memihak korban. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat mencakup: a. Pada waktu korban melapor perlu ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang merupakan sebuah ruang khusus yang tertutup dan nyaman di kesatuan Polri. b. Upaya pendampingan sangat dibutuhkan selama proses persidangan mengingat korban dapat/harus dipertemukan dengan pelaku yang dapat membuat korban trauma sehingga akan mempengaruhi kesaksian yang akan diberikan dalam persidangan. c. Setelah pelaku dijatuhi hukuman oleh hakim, maka korban berhak mendapatkan perlindungan yang antara lain: mendapatkan nasihat hukum, dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir.

Keywords: korban, tindak pidana perkosaan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.