BENTURAN ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HAK-HAK SIPIL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana benturan antara hukum pidana Islam dengan hak-hak sipil dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan metode yuridis-normatif disimpulkan bahwa ketentuan hukum pidana Islam dan hak-hak sipil sebenarnya bisa direkonsiliasi dengan cara, inter alia, mematuhi secara penuh asas-asas dan standar litigasi hukum pidana Islam sebagaimana ketentuan al-Qur’an yang kemudian diteorisasikan oleh fuqaha klasik. Hal ini harus menjadi prioritas para perancang undang-undang jika norma-norma hukum pidana Islam dimasukkan dalam rancangan KUHP baru serta dipahami oleh aparat penegak hukum yang menangani pelanggaran pidana Islam. Solusi ini akan menyebabkan implementasi kategori ta’zir secara karenanya Indonesia harus meningkatkan standar peradilan agama (dalam hal ini mahkamah syar’iyah di provinsi NAD) supaya sesuai dengan ketentuan peradilan yang fair menurut hukum HAM internasional. Disamping itu, hukuman badan yang dijatuhkan atas dasar ta’zir bisa digantikan dengan jenis hukuman yang sesuai dengan standar ICCPR dan CAT. Hal ini dimungkinkan karena ta’zir adalah kebijakan; negara bebas dalam menentukan jenis hukuman untuk ‘mengobati’ tatanan sosial yang cedera akibat pelanggaran/kejahatan. Jadi untuk pelanggaran terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) atau Qanun-Qanun lain yang masih dalam tahap penyusunan sepanjang masuk dalam kategori pidana ta’zir, jenis hukuman yang diancamkan tidak harus berbentuk cambuk.
Keywords: hukum pidana Islam
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.