PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE

Kathryn Kirsten Voges, Toar Neman Palilingan, Tommy Sumakul

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan secara online . Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan :1. Sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum ada pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan secara online. Regulasi saat ini yang berlaku dan terkait dengan pelecehan seksual yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan yang terbaru Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan secara online awalnya belum efektif karena belum ada payung hukum . Sekarang sudah ada Undang-Undang baru yang telah diundangkan yang khusus mengatur tentang kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.