KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI KERUGIAN OLEH PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN AKIBAT KERUSAKAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Justitio Revenly Sumual, Fonnyke Pongkorung, Youla Aguw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban membayar ganti kerugian oleh penanggung jawab kegiatan akibat kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan bagaimanakah penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan oleh para pihak akibat kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kewajiban membayar ganti kerugian wajib dilakukan apabila penanggung jawab kegiatan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan wajib membayar ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan. Tindakan tertentu berupa kewajiban untuk melakukan rehabilitasi dan/atau pemulihan, wajib membayar biaya rehabilitasi lingkungan kepada negara. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan pembayaran.2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.