KEBIJAKAN HUKUM BAGI YANG MENJAMINKAN TANAH ORANG LAIN TANPA IZIN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana aspek hukum dalam menjaminkan tanah orang lain tanpa izin dan Bagaimana kebijakan hukum bagi yang menjaminkan tanah orang lain tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Aspek hukum dalam menjaminkan tanah orang lain tanpa izin dilihat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Satu-satunya bentuk jaminan untuk menjaminkan hak atas tanah adalah hak tanggungan yang didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan. Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hak tanggungan oleh karena diberikan melalui perjanjian berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan, sehingga apabila ada sertifikat yang dijaminkan tanpa izin, artinya akta tersebut telah ditandatangani oleh pihak tidak berwenang. 2. Dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable), sesuai dengan Pasal 1254 KUHPerdata. juga dapat dibatalkan, apabila terdapat penipuan dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang membuat pihak lain menyatakan sepakat terhadap akta tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata, Pemilik sertifikat hak atas tanah dapat menjadikan penerima hak tanggungan sebagai turut tergugat dalam pengajuan pembatalan Akta Pemberian Hak Tanggungan maupun gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas penjaminan tanah tanpa izin. Pemberian sanksi didasarkan pada putusan hakim yang menangani perkara tersebut termasuk pemberian ganti rugi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.