TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN MENURUT PASAL 369 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Dina Pardiman

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pengancaman terhadap harta kekayaan dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pengancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP tidak mencakup semua bentuk pengancaman melainkan hanya tindakan dengan dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang, memaksa seseorang: 1) supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau 2) supaya membuat hutang, ataupun, 3) menghapuskan piutang; di mana sarana yang digunakan adalah berupa: 1) ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun 2) akan membuka suatu rahasia. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP harus memperhatikan bahwa tindak pidana pengancaman (afdreiging) ini mempunyai sifat lebih ringan dibandingkan dengan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP karena ancaman pidananya lebih ringan dan juga Pasal 369 ayat (1) merupakan delik aduan absolut sedangkan Pasal 368 ayat (1) KUHP merupakan suatu delik aduan relatif.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.