TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA PEMBUKTIAN SUATU TINDAK PIDANA YANG TERJADI DILATAR BELAKANGI OLEH ADANYA PENGARUH DARI UPAYA PAKSA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar pengaturan kewenangan Penyidik dalam melakukan tindakan upaya Paksa pada proses penyidikan dan bagaimana pertanggung jawaban pidana seorang penyidik yang melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan upaya paksa dalam pembuktian tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan upaya paksa antara lain pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan surat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera RI dan Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 2. Upaya pencegahan penyidik untuk tidak melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan upaya paksa dapat dilakukan dengan cara: a, Peningkatan Profesionalisme Penyidik; b. perekrutan personel calon penyidik sesuai dengan standar yang ditentukan; c. Pendidikan dan latihan; d. Pengawasan baik dari internal maupun eksternal dan juga pemanfaatan teknologi; e. Standar Operasional Prosedur (SOP) dari setiap tindakan; f. Penegakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kesalahan prosedur; g. Pembaharuan aturan yang lebih jelas tentang prosedur pelaksanaan tugas penyidikan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.