TINJAUAN TERHADAP PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH (JURIDISCHE LEVERING) KARENA ADANYA PERJANJIAN JUAL BELI

Johanes Yemima Kilapong, Hendrik Pondaag, Vecky Yanni Gosal

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyerahan barang dalam jual-beli serta unsur-unsur jual beli dan bagaimana peralihan hak milik (Juridische Levering) setelah terjadinya jual beli, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam jual beli senantiasa terdapat dua sisi, yaitu hukum kebendaan dan hukum perikatan, karena jual beli melahirkan hak bagi kedua belah pihak atas tagihan, yang berupa penyerahan kebendaan pada satu pihak dan pembayaran harga jual pada pihak yang lainnya. Sedangkan dari sisi perikatan melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. 2. Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas benda yang dijualbelikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya sudah dibayar, sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada pemiliknya apabila telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis yang wajib diselenggarakan dengan cara yakni pembuatan akta tanah di muka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.