ASPEK HUKUM NEGOSIASI KEMBALI ATAS KONTRAK AKIBAT FORCE MAJEUR PANDEMI COVID 19 MENURUT KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah syarat perjanjian sah menurut KUHPerdata dan bagaimana aspek hukum negosiasi kembali atas kontrak akibat force majeur pandemik Covid 19 menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan; 1. 4 (empat) unsur sebagai syarat perjanjian sah menurut KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 dan memiliki akibat hukum. Persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat/cakap, objek (prestasi) tertentu, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undangundang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 2. Negosiasi kembali atas kontrak dengan alasan keadaan memaksa (force majeure) pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata yang menegaskan bahwa keadaan memaksa yang terjadi tanpa bisa diduga/dicegah pada saat kontrak terjadi, yang akibat dari keadaan itu membuat debitur tidak melaksanakan suatu perikatan atau tidak melaksanakan perikatan tepat waktu. Konsekuensi hukumnya bahwa debitur tidak wajib dalam arti diberi dispensasi untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga sepanjang ia memang tak dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas keadaan memaksa tadi dan semua bentuk wanprestasi/perbuatan melawan hukum yang dilakukannya itu dilandasi itikad baik.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.