TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pelecehan seksual menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pelecehan seksual diatur dalam KUHP yakni mulai Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 meliputi perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan dalam masyarakat Indonesia, seperti memaksa perbuatan cabul, berbuat cabul dengan anak sendiri atau yang di bawah pengawasannya, pejabat yang berbuat cabul dengan bawahannya, memudahkan perbuatan cabul, pelacuran. umumnya tindak pidana asusila berhubungan dengan kelamin tetapi tidak lepas juga dari pelecehan non-verbal yang belum diatur secara tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) mengenai pelecehan seksual. 2. Tanggung jawab pelaku tindak pidana pelecehan seksual menurut Pasal 289 KUHP hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun apabila perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsurunsur pasal yakni bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.