PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PEMBANTUAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ancaman pidana pembantuan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana pertanggung jawaban pidana pembantuan dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Ancaman dalam perbuatan pidana pembantuan pada tindak pidana korupsi tidak dikurangi sepertiga. Pembantuan tindak pidana korupsi pada prinsipnyta adalah sebagaimana ajaran penyertaan dalam hukum pidana, tetapi yang membadakan adalah bahwa ancaman pidana pada tindak pidana umum dikurangi sepertiga sedangkan pada tindak pidana korupsi ancaman pidananya tidak dikurangi. 2. Pertanggungjawaban pidana pada pembuat perbuatan pembantuan tindak pidana korupsi, maka pada diri si pembuat harus dibuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan adanya unsur kesalahan pada diri si pembuat yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Yang membedakan kemudian adalah bagaimana kualitas perbuatan orang yang melakukan pembantuan dengan pelaku utama
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.