PENEGAKAN HUKUM RERHADAP PEMALSUAN MATA UANG

Kevin Waroka, Nontje Rimbing, Nurhikmah Nachrawy

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pemalsuan mata uang yang dinilai masih belum baik ditinjau dari aspek hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian Juridis Normatif, disimpulkan : 1. Pengaturan tentang pemalsuan mata uang (juga meterai dan surat berharga), dalam Pasal 4 KUHPidana diatur sebagai suatu asas untuk melindungi kepentingan Negara dari kerugian yang sangat besar. Dalam Pasal-Pasal lainnya, yaitu Pasal 244 s/d 252 diatur pula ketentuan tentang larangan memalsukan, mengedarkan uang palsu, menggunakan uang palsu, menyimpan uang palsu, mengurangi nilai mata uang. 2. Penegakkan hukum tindak pidana pemalsuan uang masih terlihat tidak maksimal. Telah terjadi perubahan paradigma tentang mata uang, tidak hanya sekedar alat bayar, tetapi uang dapat digunakan sebagai alat politik, penjajahan ekonomi dan sebagainya. Oleh karena itu kejahatan terhadap mata uang, khususnya pemalsuan mata uang dilakukan tidak hanya oleh orang perorangan, tetapi dilakukan secara terorganisasi (organized crime), bahkan adakalanya melampaui batas-batas Negara (transnational organized crime).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.