TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PETISI ONLINE SEBAGAI BAGIAN DARI KEBEBASAN BERPENDAPAT DITINJAU DARI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana eksistensi Petisi Online sebagai bagian dari kebebasan berpendapat di Indonesia dan Bagaimana pengaturan Petisi Online di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Eksistensi Petisi Online memberikan dampak baik bagi kalangan pekerja yang dapat memperjuangkan usahanya, Serta memperluas jejaring antara masyarakat kepada pemerintah dengan menyuarakan pendapat serta aspirasi mereka untuk mempermudah penerapan demokrasi yang baik, adil dan berkesejahteraan umum untuk menunjang Hak Asasi Manusia bagi keadilan sosial. Petisi Online memiliki tujuan sebagai sarana untuk memenuhi pernyataan suara rakyat agar dapat di telaah oleh pemerintah dan dapat ditelusuri sebagaimana mestinya, serta mendapat pemberlakuan yang tepat bagi kesejahteraan Hak Asasi Manusia. 2. Pengaturan petisi online di Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai petisi tersebut, yang mengakibatkan tidak ada kepastian pihak pemerintah menjawab atau merespon atas petisi yang berisi isu-isu penting dalam jejaring sosial internet. Adanya pasal-pasal yang terkait membawa masyarakat Indonesia lebih mengerti dan memahami adanya kebebasan berpendapat melalui partisipasi sosial dengan menggunakan fasilitas seperti Petisi Online untuk menunjang Hak Asasi Manusia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.