KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK

MusdalifaH Darise, Roosje Lasut, Roy Ronny Lembong

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan kekuatan hukum dari Memorandum of Understanding ditinjau dari hukum kontrak dan . bagaimana akibatnya jika ada salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap klausul Memorandum of Understanding Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Untuk mengetahui kedudukan dari Memorandum of Understanding(MoU) diperlukan suatu pengamatan yang teliti terhadap substansi yang terdapat dalam Memorandum of Understanding tersebut, apakah materinya mengandung unsur kerugian non moral atau kerugian secara finansial apabila tidak dilakukannya pemenuhan prestasi dan apakah dalam MoU mengandung sanksi atau tidak. Apabila menimbulkan suatu kerugian non moral yaitu material dan mengandung suatu sanksi yang jelas bagi para pihak yang mengingkarinya, maka MoU tersebut sudah berkedudukan sebagai kontrak dan dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kebebasan berkontrak. 2. MoU yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat layaknya suatu perjanjian maka dalam hal terjadi pengingkaran terhadap MoU tersebut tidak dapat diajukan gugatan wanprestasi, namun para pihak yang mengikatkan diri dalam kesepahaman tersebut memiliki kewajiban moral untuk dapat mentaati isi dari MoU.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.