EKSISTENSI KETERANGANEKSISTENSI KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Keterangan Saksi Anak Sebagai alat bukti dalam sidang perkara tindak pidana dan bagaimana Bentuk Perlindungan hukum terhadap saksi anak yang menjadi alatbukti dalam sidang perkara tindak pidana, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingngan, dan pengawasan terhadap anak. Tugas dan kewenangan dari pembimbing kemasyarakatan sangat strategis dan penting bagi anak yang berhadapan dengan hukum. 2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan kewenangan pembimbing kemasyarakatan dalam tahap pra-adjukasi, tahap adjukasi, sampai dengan tahap post-adjukasi sangat berperan dalam menjamin kepastian hukum dan menjamin hak-hak anak dipenuhi selama proses peradilan pidana anak agar psikis dari anak tersebut tidak terganggu.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.