SANKSI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MEMALSUKAN HASIL POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan pidana pembuatan Surat Keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan Kode Etik Dan Disiplin Aparatur Sipil Negara yang melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Peristiwa Aparatur Sipil Negara yang menjual surat PCR palsu sangad berbahaya bagi keselamatan masyarakat, disaat kawan kawan Aparatur Sipil Negara di bidang publik berjuang di garis depan beberapa oknum jahat ini berkhianat dengan menjual Surat hasil PCR palsu, hal seperti ini menjadi pelajaran bahwa hukuman Pidana saja tidak cukup wajib ada hukuman pemecatan kepada aparatur sipil negara yang melakukan kejahatan seperti ini di masa depan. 2. Sanksi Kode etik dan Disiplin Pegawai harus berani di tegakkan oleh badan kepegawaian daerah selama masa masa pandemi Covid 19, hanya dengan Penegakan sanksi yang tegas bisa memberikan efek jera kepada para oknum pelanggar disiplin kepegawaian. dan apabilan pelaku Aparatur Sipil Negara melakukan kejahatan Pidana dengan Vonis lebih dari 2 tahun maka Pemerintah wajib secepat mungkn memproses pemecatan sebagai aparatur sipil negara.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.