PERAN AHLI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PERKARA PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian kasus pembunuhan berencana dalam praktek peradilan Pidana dan bagaimana peranan ahli forensik dalam perkara pidana pembunuhan berencana, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana ditinjau berdasarkan langkah demi langkah bagi perilaku membunuhnya, bukan pada siapa yang rencananya akan dibunuh dan siapa yang kemudian terbunuh. Namun bagaimana pembunuhannya, aksi yang dirancang oleh si pelaku, dan akan dibuktikan sesuai dengan pasal 184 KUHAP. 2. Dokter Forensik sangat berperan dalam membantu aparat penegak hukum dalam membuktikan perkara tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan tubuh atau jiwa manusia terutama dalam hal pembuatan visum et repertum dan sebagai saksi ahli dipersidangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.