PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan barang impor undang-undang kepabeanan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana terhadap penyelundupan barang impor di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia diatur dalam, ketentuan Pasal 102, Pasal 102 B, Pasal 102 C, Pasal 102 D, Pasal 103, Pasal 103 A, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 108 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan terdapat beberapa bentuk yaitu: tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai , Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi) Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan oleh korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.