KEDUDUKAN HAKIM DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana kekuatan keyakinan hakim terhadap proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Dalam menegakan hukum pidana di Indonesia, hakim memiliki kemandirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervensi dalam kekuasaan kehakiman, hal ini mencakup tiga hal yaitu : (1) bebas dari campur tangan kekuasaan apapun; (2) bersih dan berintegritas; (3) profesional. Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan. 2. Sistem pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP berprinsip bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.