IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Irwin Paat

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dan bagaimana peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin juga merupakan wujud pemberian keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terutama keadilan yang bermartabat juga sebagai pemenuhan hak konstitusional terutama bagi masyarakat miskin. 2. Bahwa penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang. Meskipun tidak mampu tetap harus mendapatkan bantuan dan pembelaan oleh advokat adalah sesuai dengan amanat Kode Etik Profesi Advokat yang adalah sebagai kehormatan Advokat. Organisasi bantuan hukum atau lebih dikenal dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum, yaitu memberikan pelayanan dan pemberian jasa kepada para pencari keadilan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.