PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERJUDIAN SABUNG AYAM DI WILAYAH KABUPATEN TORAJA UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa faktor yang mendasari terjadinya judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam, yang terjadi di wilayah kabupaten Toraja Utara, yang dengan metode penelitian hukum empiris disimpulkan: 1. Beberapa faktor yang mendasari terjadinya tindak pidana judi sabung ayam, adalah faktor budaya, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor psikologis dan faktor lemahnya penegakan hukum. 2. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Toraja Utara antara lain: a). Upaya Preventif di mana dilakukan untuk mencegah kejahatan terjadi untuk pertama kali. Contoh upaya preventif yang dilakukan di Kabupaten Toraja Utara seperti peningkatan kesejahteraan ekonomi daerah. b) Upaya Represif di mana upaya yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Contoh upaya represif yang dilakukan di Kabupaten Toraja Utara seperti Kepolisian Resor Toraja Utara melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap pelaku perjudian Sabung, melakukan penyelidikan, penuntutan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.