PERLINDUNGAN ANAK ATAS EKSPLOITASI SEKSUAL MENURUT CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD 1989

Hero Lasapu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan anak atas eksploitasi seksual menurut Convention on the Rights of the Child 1989 dan bagaimana upaya negara dalam melakukan perlindungan anak atas eksploitasi seksual menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan anak atas eksploitasi seksual terdapat dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 35 Convention On The Rights Of The Child 1989 secara langsung mewajibkan negara untuk melindungi anak-anak dari semua bentuk eksploitasi seksual, termasuk pelacuran anak. 2. Perlindungan anak atas eksploitasi seksual menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dilakukan melalui pertama, Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Kedua, pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi. Ketiga, Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.